Ber-Badan Hukum Akte Notaris: Jen Merdin, SH., / No.:13 Tgl. 19-06-2008 / No.Reg. Pemerintah Provinsi Lampung: 230/54/II.03/II/2009 / NPWP: 02.880.430.0.322.000 / Rek.BCA : 430 0040 417 / Jl. Kemuning III No.28 Bandar Lampung. Telp. 085279205999
Minggu, 15 Maret 2015
STANDAR MINIMAL MUTU PENDIDIKAN DAN PERMASALAHANNYA
Oleh: Kres Ari Kawalo
STANDAR MINIMAL MUTU PENDIDIKAN DAN PERMASALAHANNYA
I. PENDAHULUAN.
Standar minimal mutu pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan oleh masing-masing perguruan tinggi. Standar mutu pendidikan sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai acuan untuk dikembangkan oleh semua perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Apabila perguruan tinggi tidak menjalankan standar minimal mutu pendidikan, maka lebih baik satuan penyelenggara pendidikan tersebut tidak harus membuka operasionalisasi institusinya sebagai perguruan tinggi yang legal di negara Republik Indonesia.
Mengenai sanksi Pidana dari mengenai perguruan tinggi yang menjalankan operasional tanpa legitimasi pemerintah dapat kita lihat dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tantang SISDIKNAS BAB XX KETENTUAN PIDANA :
Pasal 67
1). Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2). Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3). Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4). Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
1). Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2). Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3). Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4). Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
1). Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2). Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
II. STANDAR MINIMAL MUTU PENDIDIKAN.
2.1. Standar minimal mutu pendidikan di perguruan tinggi harus mengacu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IX, Pasal 35, ada 8 standar minimal mutu yg harus dipenuhi oleh setiap Program Studi (Prodi), diantaranya:
1). standar isi kurikulum ,
2). Standar proses pembelajaran,
3). Standar kompetensi lulusan,
4). Standar tenaga kependidikan,
5). Standar sarana dan prasarana,
6). Standar pengelolaan program,
7. Standar pembiayaan, dan
8). Standar penilaian pendidikan.
Ke delapan standart ini adalah standar minimal yang harus dijadikan sebagai acuan:
- pengembangan kurikulum(kurikulum muatan inti dan muatan lokal).
- tenaga kependidikan (Dosen, Admin, dll)
- sarana dan prasarana (mengacu pada regulasi lainnya).
- Pengelolaan (mengacu pada standar dan buatkan langsung file akdemiknya).
- dan pembiayaan (dengan kreatifitas masing masing perguruan tinggi).
Standar-standar ini dilaksanakan oleh suatu badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN PT) untuk melakukan kajian kualifikasi melalui visitasi terhadap pengisian Borang yang telah diajukan untuk di verifikasi lewat visitasi.
2.2. STANDAR MINAMAL MUTU PENDIDIKAN Perguruan Tinggi harus mengacu juga dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan . Dalam Bab XV tentang Penjaminan Mutu, Pasal 91, dikatakan:
a. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
b. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan memenuhi atau melampaui stándar Nasional Pendidikan.
c. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas
Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 94 sub. b, dikatakan: Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. Itu berarti pd thn 2015, semua satuan pendidikan harus menyesuaiakan diri.
- Sistem Penjaminan Mutu dilakukan oleh setiap satuan pendidikan.
- Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) adalah salah satu upaya untuk mengembangkan dan menjaga mutu Program Studi secara internal, sedangkan secara eksternal dilakukan oleh BAN-PT.
- Dengan kata lain: SPM-PT berjalan seiring dengan akreditasi oleh BAN.PT.
- Itu berarti setiap PTT disamping melaksanakan SPM PT– juga mempersiapkan diri untuk diakreditasi oleh BAN. Karena itu SPM PT harus mulai ditingkatkan.
III. UPAYA PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI.
3.1. Sistim Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) harus dimulai dari evaluasi diri.
3.2. Hasil evaluasi diri itu dituangkan dalam dokumen EPSBED atau BORANG.
3.3. Perlu adanya sistem terpadu untuk dokumentasi data tentang Evaluasi Diri, Sistim Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) dan BAN-PT.
3.4. Fungsi SPM-PT untuk mengawal untuk mengawal agar butir-butir mutu dapat dirumuskan dengan benar, dilaksanakan secara konsisten, dan ditingkatkan terus-menerus .
3.5. Organisasi SPM-PT dapat dimulai dari organisasi yang sudah ada di Perguruan Tinggi atau membentuk lembaga baru.
3.6. Apabila SPM. PT sudah menjadi kebiasaan, maka organisasi itu dapat melekat ke dalam struktur Perguruan Tinggi.
Budaya mutu adalah sistem nilai organisasi yang menghasilkan lingkungan yang kondusif untuk menjaga dan menciptakan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Budaya yang harus dikembangkan untuk menjaminkan mutu pendidikan adalah tingkah laku sesuai dengan rencana, menginput masukan dari stakeholders sebagai dasar peningkatan mutu dan melibatkan serta mendaya-gunakan semua potensi yang dimiliki.
IV. STANDAR MINIMAL DAN PERSOALAN MANAJEMEN PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
4.1. Standar isi kurikulum.
- Kurikulum tidak sesuai dengan standar Nasional SKS (maksimum 160 sks)
- Belum ada kebiasaan dan ketertiban dalam menata administrasi berkaitan dengan kurikulum
- Kebutuhan setempat/lokal tidak selalu terakomodasi dalam kurikulum setelah peserta didik lulus(mis. Ilmu Kesehatan, Ekonomi & Koperasi, Pertanian dan Peternakan) dll.
4.2. Standar Proses:
- Isi (kurikulum, jumlah tatap muka, kalender akademik, dst.) tidak selalu sesuai dengan proses pelaksanaan pembelajaran; pedoman yang dibuat pemerintah (termasuk Depag) tidak dijalankan.
- Contoh, kurikulum hrs 144-160 sks tetapi ada Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi syarat itu.
- Jumlah tatap muka dengan mahasiswa yang mestinya 16 kali, dilakukan hanya 8 atau 10 kali. Hal ini tidak memenuhi jumlah yg dipersyaratkan.
4.3. Standar Kompetensi Lulusan:
- Sistem dan tatacara penilaian kompetensi kelulusan belum dimiliki oleh banyak PTT/AK.
- Belum memiliki data tentang kompetensi lulusan.
- Tidak ada pemantauan secara sengaja, apakah lulusan Prodi ybs berkompeten,
- Juga tidak ada penelusuran apakah tamatan cukup laku atau kurang laku dalam dunia kerja, baik di gereja, maupun di masyarakat dan di lingkungan pemerintahan
4.4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
- Banyak dosen yang belum memiliki ijazah (S2 dan S3) yang diakui atau disahkan oleh pemerintah,
- Banyak dosen yang juga belum memiliki kepangkatan akademik dan tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen.
- Penempatan dosen tidak sesuai dengan kompentensi-nya.
- Kemampuan para pendidik dalam meneliti dan menulis di jurnal ilmiah sangat terbatas.
- Administrasi mengenai dosen masih kurang.
4.5. Standar Sarana dan Prasarana:
- Banyak PT yang sarana dan prasarananya sangat terbatas dan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah (a.l. di ruko, menyewa, dst.).
- Sarana pembelajaran yg dipakai masih sangat minim karena ketiadaan dana.
- Ruang-ruang kuliah dan ruang dosen belum meme-nuhi ketentuan yang disyaratkan oleh peraturan pemerintah.
- Penataan buku-buku & skripsi di perpustakaan belum tersistem.
4.6. Standar Pengelolaan Program:
- Banyak dokumen menyangkut tata-kelola dan pengorganisasian yang belum memenuhi ketentuan, a.l. Pembaruan Statuta, penyusunan RIP, Renstra.
-Konflik, dualisme dan tumpang-tindih Yayasan dan pimpinan sekolah, sehingga a.l. terlalu banyak intervensi Yayasan.
- Ada PT yg Ketua Yayasannya sekaligus sebagai pimpinan PT sehingga pertanggungan jawab Pimpinan kepada Yayasan kurang jelas.
- Ada PT yg belum membuat SK-SK dosen a.l. untuk pengangkatan, penugasan mengampu mata kuliah, membimbing, menguji, mendampingi praktikum,dll
- Ada PTT/AK yang belum mempunyai Peraturan tentang Dosen/Pendidik, Peraturan tentang Karyawan/Tenaga Kependidikan, Standar Penggajian, dst.
- Manajemen Administrasi pendidikan belum ditangani oleh tenaga yg profesional di bidangnya.
4.7. Standar Pembiayaan:
- Ada PT yang defisit dalam hal keuangan, karena terlalu mengandalkan penerimaan dana dari mahasiswa dan tidak punya sumber dana dari luar PT yang bersangkutan (misalnya dari pemerintah, dari donatur, dari mitra luar negeri, dst.).
- Masih ada juga PT yang belum menyusun Program Kerja dan RAPB secara teratur dan tersistem .
- Masih ada PT yang keuangannya belum diaudit akuntan publik.
- Masih ada PT yang belum memiliki sistem penggajian dan jaminan hari tua bagi para dosen dan karyawannya secara teratur.
- Masih ada PT yang belum secara terencana mengalokasikan dana secara khusus untuk penelitian dan pengabdian masyarakat.
4.8. Standar Penilaian Pendidikan:
- Pada umumnya PT sudah memiliki dan menjalankan panduan yang ditetapkan pemerintah tentang penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa sehingga tentang hal ini tidak ada persoalan yang mencolok
- Namun pada umumnya PT belum memiliki aturan mengenai syarat pemberian bobot nilai pada pekerjaan mahasiswanya.
- Belum semua Prodi melakkanPenilaian mahasiswa terhadap dosen.
IV. HAMBATAN MENGUMPULKAN, KOMPILASI DATA EVALUASI DIRI, BAN PT DAN SPM-PT
1. Tersebarnya data administrasi Perguruan Tinggi di berbagai unit dan level.
2. Sistim kodefikasi dan stratifikasi data di setiap unit dan Perguruan Tinggi berbeda.
3. Isi dan format evaluasi diri, Badan Akreditasi Negara dan Sistim Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi berbeda .
4. Budaya perencanaan berbasis data belum terbangun di sebagian Perguruan Tinggi.
5 Belum memberdayakan satuan kerja yang ada untuk kepentingan pengumpulan data .
6 Belum ada pemerataan melaksanakan perencanaan pengumpulan file evaluasi diri.
V. PENUTUP
Standar minimal mutu pendidikan sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan, yang telah kita lihat dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, dan PP No. 19 Tahun Tahun 2005 Tantang Sistem Nasional Pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan oleh institusi pendidikan harus mengacu pada kualifikasi regulasi tersebut diatas secara mengikat. Jika tidak, maka ada sanksi hukum yang merupakan akibat dari pelanggaran hukum sebagai perbuatan melanggar hukum baik individu maupun institusi.
Sistem penjaminan mutu internal di perguruan tinggi harus searah dengan Badan Akreditasi Nasional yang akan melakukan kajian otentik melalui visitasi atas apa yang telah dimohonkan agar program studinya diizinkan atau diperpanjang.
Pangkalan data itu harus siap ada di sekretariat perguruan tinggi, sehingga pada waktu dicek jelas ada secara otentik. Bukan difiktifkan atau hanya copy paste dari pangkalan data perguruan tinggi lain, padahal semuanya tidak ada file di perguruan tinggi sendiri.
Ada perguruan tinggi yang ditolak permohonan program studinya, karena Borang atau evaluasi diri yang diajukan fiktif atau tidak sesuai. Ini karena hanya copy paste, kemudian menjelang dua hari visitasi BAN PT baru mau dilengkapi, sedangkan pengajuan Borang sudah lebih dari satu tahun untuk permohonan visitasi program studi. Ini kacau!. Apalagi Borang disembunyikan oleh sekelompok individu dalam institusi PT. Bagaimana semua mau kerja?..Dan biasa pemerintah telah melakukan acara-acara sosialisasi pengisian Borang atau evaluasi diri perguruan tinggi dengan biaya APBN.
Dengan pengalaman-pengalaman yang ada, perguruan tinggi perlu membangun komitment pimpinan PT di semua level terhadp perlunya perbaikan manajemen Administrasi pendidikan di perguruan tinggi masing-masing .
Perlu adanya adanya investasi prasarana, untuk mengembangkan jaringan SPM-PT dan pengembangan unit-unit kerja yang dapat mendukung pencapaian SPMI-PT.
(Dari berbagai sumber/Kres).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar