Ber-Badan Hukum Akte Notaris: Jen Merdin, SH., / No.:13 Tgl. 19-06-2008 / No.Reg. Pemerintah Provinsi Lampung: 230/54/II.03/II/2009 / NPWP: 02.880.430.0.322.000 / Rek.BCA : 430 0040 417 / Jl. Kemuning III No.28 Bandar Lampung. Telp. 085279205999
Jumat, 19 Februari 2016
Jumat, 29 Januari 2016
Jumat, 15 Januari 2016
Kamis, 14 Januari 2016
Rabu, 13 Januari 2016
Selasa, 12 Januari 2016
PANDANGAN AGAMA KRISTEN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006/8 TAHUN 2006
PANDANGAN AGAMA KRISTEN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006/8 TAHUN 2006
Oleh : Kres Ari Kawalo
(Mantan Pengurus FKUB Bandar Lampung)
I. PENDAHULUAN.
Pada prinsipnya umat Kristen meresponi secara aktif tentang regulasi yang diputuskan oleh pemerintah untuk menjadi acuan pelaksanaan aktivitas kegiatan keagamaan di Indonesia. Walaupun ada pro dan kontra, like and dis like yang timbul di beberapa kalangan, distrik internal Kristiani terhadap regulasi yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan.
Substansi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9/8 Tahun 2006 oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri adalah tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan pemerintah. Pemeliharaan kerukunan umat beragama di Provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur dibantu Kakanwil Depag Provinsi (pasal 3), di Kabupaten/Kota menjadi tugas dan kewajiban Bupati/Walikota dibantu Kakandepag Kabupaten Kota (pasal 4).
Terkadang terminology “kerukunan” mudah dan gampang dibicarakan namun sulit dilaksanakan. Terwujudnya kerukunan apabila masing-masing pihak yang berbeda ikhlas memberikan toleransi kepada pihak lain untuk menjalankan kewajiban agamanya.
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Trilogi Kerukunan antar umat beragama di Kota Bandar Lampung dapat berjalan dengan baik, oleh karena toleransi yang cukup tinggi mewujudkan keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk ini.
II. PERSPEKTIF IMAN KRISTIANI TENTANG KERUKUNAN.
2.1. Kerukunan dimulai dari dalam keluarga. Dalam Alkitab di surat Efesus. 5:22-25. “ Hai isteri, tunduklah kepada suami seperti kepada Tuhan,…hai suami kasihilah isterimu…” Hai anak-anak taatilah orang tuamu…hormatilah ayah dan ibumu…supaya kamu berbahagia dan panjang umurmu di bumi”.Efesus 6:1-3.
2.2. Rukun dengan sesama. Dalam Injil Matius 22:39. “…kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri”. Dan dalam Kitab Mazmur.133:1-3. “…Sungguh, alangkah baiknya dan indahnya, apabila saudara-saudara diam bersama dengan rukun!....Sebab kesanalah Tuhan memerintahkan berkat, kehidupan untuk selama-lamanya.
2.3. Rukun dengan musuh. Dalam Injil Matius 5: 44.”…Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”
2.4. Rukun dengan Pemerintah. Dalam Surat Roma 13:1,4a “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah…sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Injil Matius 22:21b “berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.”
Perspektif ini mengatur dan mengikat kehidupan Kristiani bersikap hidup dalam dunia.
III. IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI (PBM)
NO.9/8 TAHUN 2006.
Implementasi Peraturan Bersam Menteri (PBM) sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 21 Maret 2006. PBM memiliki tiga (3) pokok pemikiran untuk dilaksanakan, diantaranya:
1. Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama.(pasal 2-7).
Di Provinsi, tugas dan kewajiban gubernur dibantu Kakanwil Depag
Provinsi. Di Kabupaten/Kota, tugas dan kewajiban Bupati dan Walikota.
Camat di daerah Kecamatan. Lurah/Kades di Kelurahan dan Desa.
2. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama.(pasal 8-12).
- FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah.
- FKUB Provinsi berjumlah 21 orang, Kabupaten/Kota 17orang.
- Tugas FKUB Kabupaten/Kota:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota.
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama
dan pemberdayaan masyarakat, dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadah.
3. Pendirian rumah ibadah.
Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa. Selanjutnya bersifat flexibilitas komposisinya digunakan batas wilayah kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Kualifikasi :
a. Harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
b. Persyaratan khusus meliputi:
- 90 anggota dibuktikan dengan KTP.
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kades.(jika tak cukup maka pemerintah akan memfasilitasi tersedianya rumah ibadah).
- Rekomendasi tertulis kepala kantor Depag Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
Caranya:
a. Panitia mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB.
b. Sepanjang memenuhi syarat permohonan tersebut maka bupati/walikota akan memutuskannya dalam jangka waktu 90 hari sejak permohonan diajukan.
Bagaimana kalau persyaratan diatas tidak terpenuhi sedangkan aktivitas keagamaan sebuah agama yang sah diakui sedang aktif di sebuah daerah? Berdasarkan BAB V pasal 18-20 tentang Izin sementara pemanfaatan bangunan gedung, bahwa Bupati/Walikota bisa memberi Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara berlaku dua (2) tahun, dengan mempertimbangkan hal-hal/persyaratan sebagai berikut:
- Layak fungsi, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
- Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Izin tertulis pemilik bangunan.
- Rekomendasi tertulis Lurah/Kades.
- Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten/Kota.
- Peloporan tertulis kepada Kakandepag Kabupaten/Kota.
Pemberian Surat Keterangan Izin Sementara dapat dilimpahkan kepada camat, setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kakandepag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.
IV. PERMASALAHAN.
1. Apabila Pemerintah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
2. Persyaratan tidak dapat dipenuhi.
3. Tidak ada persatuan dan kesatuan.
4. Mis komunikasi antar umat beragama dan tokoh agama.
5. Tri kerukunan umat beragama tidak berjalan dengan baik.
6. Tidak ada toleransi.
7. Kurangnya wawasan kebangsaan.
8. Tidak ada dukungan dari masyarakat setempat dalam rangka
pendirian rumah ibadah.
9. Kurangnya pemahaman tentang PBM.
V. SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH.
1. Permasalahan disharmonisasi kiranya dapat diantisipasi dengan
adanya toleransi, komunikasi social dan dialog para tokoh dengan
masyarakat.
2. Penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
3. Ketika penyelesaian perselisihan di masyarakat tidak ada solusi, maka Bupati/Walikota dibantu Kakandepag Kabupaten/Kota menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak (fair, objektif) dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota.
4. Apabila yang dimaksud pada nomor 3 tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan selanjutnya dilakukan melalui pengadilan setempat.
5. Pemerintah terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan FKUB senantiasa berdialog dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan.
6. FKUB harus berperan sesuai fungsi dan tugasnya.
VI. PENUTUP.
- Toleransi, saling hormat menghormati adalah kunci utama terciptanya harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama.
- FKUB harus berfungsi dengan baik dalam rangka membantu pemerintah mewujudkan kerukunan antar umat beragama.
- FKUB, kiranya menyusun program kerja berdasarkan tugasnya yang sasaran dan pencapaiannya terasa bagi masyarakat.
- Perlu pencerdasan dan pencerahan kepada masyarakat tentang regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah berkaitan dengan terciptanya hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
- Tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat maka implementasi PBM tidak akan terealisasi dengan baik.
- Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.
- “Damai Negeriku, Sejahtera Bangsaku”.
**********************************
Makalah ini disampaikan pada acara-acara pertemuan seluruh tokoh-tokoh agama dalam pelaksanaan sosialisasi/pembinaan FKUB, Dinas Kesbang & Linmas serta Kakandepag Kota Bandar Lampung, selama menjabat Tahun 2006-2011.
MISTERI KUBUR YESUS MEMILIKI DUA VERSI HINGGA KINI
Kuburan Yesus versi Khatolik di dalam Benteng Yerusalem sebagai objek wisata populer di Kota Yerusalem (Foto: Kres)
Kuburan Yesus versi Khatolik di dalam Benteng Yerusalem sebagai objek wisata populer di Kota Yerusalem (Foto: Kres)
Mediapopuler.com (Religion) Yerusalem, Misteri kuburan Yesus yang sebenarnya masih diperdebatkan oleh dua aliran agama dunia yaitu Kristen Protestan dan Khatolik. Versi Khatolik letaknya di dalam tembok Yerusalem, sedangkan versi Protestan letaknya berada di luar Tembok Yerusalem.
Walaupun demikian kedua agama ini mengakui bahwa Yesus Kristus pernah mati, dikuburkan dan kemudian bangkit. Namun perbedaan pemahaman historis masalah letak penyaliban dan kuburaan Yesus masih menjadi kontrofersi.
Ini menimbulkan Pemerintah Israel tetap mengakomodir dua versi dengan melestarikan kedua tempat itu menjadi objek wisata. Versi Khatolik mulai dilestarikan sejak Ratu Romawi bernama Hanna melalui ahli sejarahnya memastikan tempat dalam tembok Yerusalem sebagai tempat penyaliban dan kuburan Yesus, sehingga Sang Ratu mendirikan sebuah Gereja dan sekarang menjadi tempat ziarah umat Khatolik.
Kuburan Yesus versi Protestan di samping Golgota (Bukit Tengkorak) Yerusalem.(Foto: Kres)
Kuburan Yesus versi Protestan di samping Golgota (Bukit Tengkorak) Yerusalem.(Foto: Kres)
Sedangkan versi Protestan letaknya di luar tembok Yerusalem, sebagai dasar pemahaman bahwa biasanya orang yang terhukum mati disalibkan harus diluar tembok Yerusalem untuk dieksekusi. Tempat itu dinamakan Golgota atau Tempat Tengkorak. (MP01)
Senin, 11 Januari 2016
Sabtu, 09 Januari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)